Petitum |
Primer:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Almarhumah Patimah alias Siti Patimah alias Fatimah binti Maslan telah meninggal dunia pada tanggal 3 Februari 2022 sebagai pewaris dengan meninggalkan harta waris berupa tanah dengan Sertifikat Tanah Hak Milik Fatimah binti Maslan dengan Nomor 00021;
- Menetapkan ahli waris Almarhumah yang bernama Syahriah, Ma.Pd binti Muhammad Yunan, lahir di Ilung, tanggal 8 Maret 1963, yang umur 61 tahun (anak almarhum);
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
|